TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaga itu baru menetapkan hasil perolehan suara pemilihan presiden 2019, bukan calon presiden yang terpilih. Ia menjelaskan untuk penetapan calon yang terpilih harus menunggu apakah ada pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi atau tidak.
Baca juga: Jokowi Menang di 21 Provinsi, Ini Daftar Lengkap Rekapitulasi KPU
"Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon," katanya lewat pesan singkat, Selasa, 21 Mei 2019.
Hasyim menuturkan pihak yang tidak menerima hasil perolehan suara dipersilakan mengajukan gugatan ke MK dalam 3x24 jam terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara. "Terhitung sejak 21 mei 2019 jam 1.46 sampai 24 mei 2019 jam 1.46 adalah masa pendaftaran gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK," ujarnya.
Menurut Hasyim, bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK, maka KPU akan meminta konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan. Setelah mendapat konfirmasi dari MK maka KPU akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon terpilih.
"Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," ujarnya.
Baca juga: Pensiunan TNI Pro Jokowi Minta Purnawirawan Hormati Hasil Pemilu
KPU telah menyelesaikan penghitungan suara dini hari tadi. Hasilnya pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan raihan 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.